JURNALJAMBI.CO – Perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran (72) akhirnya menemui titik terang. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7 menyetujui penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice, setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait.
Kesepakatan damai antara perusahaan dan Mujiran diteken dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah kecamatan, serta aparat desa. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa saling menuntut.
Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Herianto, menyatakan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sejalan dengan arahan Badan Pengelola BUMN.
“Penegakan hukum terhadap Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan memperhatikan sisi kemanusiaan,” kata Iyan dalam keterangan resmi, Senin, 25 Mei 2026.
PTPN I juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla. Surat itu dilengkapi dokumen kesepakatan perdamaian.
Pengadilan kemudian menetapkan pengalihan status penahanan Mujiran dari rumah tahanan menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut ditandatangani majelis hakim pada 25 Mei 2026.
Melalui skema ini, Mujiran kini telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. PTPN I menyebut langkah tersebut juga menjadi momentum evaluasi internal agar pengamanan aset perusahaan lebih mengedepankan pendekatan humanis.
Pemerintah daerah menyambut keputusan ini. Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai langkah PTPN I menjadi contoh sinergi antara BUMN dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Ia juga mengapresiasi peran Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, yang dinilai mendorong penyelesaian kasus secara bijak.
“Ini contoh baik bagaimana BUMN tidak hanya menjaga aset, tetapi juga memperhatikan kemanusiaan,” ujar Saiful.
Proses restorative justice ini, menurut pemerintah daerah, telah berjalan sesuai koridor hukum melalui koordinasi antara kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah.












