JURNALJAMBI.CO – Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), proyek Stadion Swarnabhumi ternyata juga sarat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dokumen LHP BPK pada 2024 diketahui bahwa proses pemilihan penyedia jasa dan proses evaluasi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi tidak sesuai ketentuan.
Dari website LPSE Provinsi Jambi diketahui bahwa penawaran diikuti oleh sebelas penyedia jasa. Empat di antaranya adalah BUMN bidang konstruksi, yaitu PT NK, PT HK, PT PP, dan PT BA.
Namun, yang dinyatakan lulus kualifikasi teknis adalah lima penyedia jasa yaitu PT NKE, PT WS, PT PD, PT SCS, PT JKMP. Semua BUMN gugur.
PT NKE kemudian digugurkan katena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi teknis dan PT PD tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis.
Sehingga evaluasi teknis dilakukan pada PT WS, PT SCS, dan PT JKMP. Dari tiga penyedia jasa tersebut evaluasi harga dilakukan pada PT SCS dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang.
PT SCS atau PT Sinar Cerah Sempurna, beralamat di Karang Rejo Barat, Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 244.997.582.000.
Pokmil beralasan pengguguran empat BUMN itu karena perusahaan tersebut dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50 persen dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Namun, menurut BPK, pengguguran empat BUMN bidang konstruksi itu tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebab, empat BUMN bidang konstruksi bertindak untuk kepentingan perusahaan masing-masing dan pengguguran dengan alasan kepemilikan saham yang sama, yakni oleh pemerintah, tidak sesuai dengan undang-undang.
Terkait banyaknya sorotan terhadap tender Stadion Swarnabumi ini, Kepala Biro UKPBJ Setda Provinsi Jambi Ali Zaini menegaskan bahwa tudingan persekongkolan tidak berdasar. Ia menyatakan seluruh tahapan tender telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika ada yang menyebut pihak UKPBJ bermain mata dengan sejumlah perusahaan untuk memenangkan tender, itu tidak benar. Kami melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ali pada Senin (02/03/2026).
Menurut dia, secara administratif maupun teknis, proses evaluasi dilakukan secara terbuka melalui sistem elektronik dan dapat dipantau sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi ataupun kesepakatan tersembunyi dalam penetapan pemenang tender.
Soal laporan ke KPK dan sorotan KPPU, Ali Zaini mengaku belum menerima surat tembusan resmi dari KPK kepada pihak UKPBJ. “Saya mengetahui adanya laporan itu dari media online. Sampai saat ini belum ada surat tembusan resmi dari KPK ke kami,” kata Ali.
Kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (1/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti, termasuk laporan dugaan korupsi oleh Gubernur Jambi Al Haris pada proyek pembangunan Stadion Swarnabumi.
Katanya, KPK akan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan. Kasus stadion Swarnabumi ini dilaporkan oleh Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) pada 9 Februari 2025.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek ambisius Gubernur Jambi Al Haris itu. Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dalam kunjungannya ke Jambi pada Selasa (9/9/2025) lalu menyebutkan bahwa adanya kerja sama sejumlah pihak untuk memenangkan kontrak secara tidak fair.
KPPU juga menyorot pemenang tender yang diuga pernah bermasalah saat mengerjakan proyek serupa di Yogyakarta. Menurut dia, dugaan persekongkolan atau pengaturan pemenang tender para proyek Stadion Swarnabumi itu akan merugikan keuangan negara.













