JURNALJAMBI.CO – DPRD Provinsi Jambi mengambil langkah tegas menyikapi gangguan layanan yang terjadi di Bank Jambi dalam beberapa hari terakhir. Lembaga legislatif tersebut dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia pada Senin (2/3/2026).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan serta solusi cepat bagi nasabah.
“Pertemuan ini untuk mengetahui perkembangan permasalahan. Apalagi sudah memasuki tujuh hari kerja, sementara pihak direksi menyampaikan maksimal 10 hari dana nasabah akan dikembalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal komitmen tersebut agar benar-benar terealisasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah itu.
Menurut Hafiz, kepercayaan publik menjadi hal penting karena sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer PPPK menggunakan Bank Jambi sebagai tempat penyimpanan dana.
“Kita ingin layanan segera normal kembali, baik ATM maupun mobile banking, karena masyarakat sangat bergantung pada itu,” katanya.
Selain pemulihan layanan, DPRD juga menyoroti adanya transaksi anomali yang dialami sejumlah nasabah dan meminta agar dana yang terdampak segera dikembalikan.
Terkait penyebab gangguan, DPRD masih menunggu hasil RDP untuk memastikan apakah masalah berasal dari sistem internal atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.
“Kita perlu tahu apakah ada kelemahan di server atau faktor lain. Jika memang ada kekurangan, harus segera dievaluasi dan ditingkatkan,” tegasnya.
DPRD berharap melalui pertemuan tersebut, permasalahan layanan Bank Jambi dapat segera diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian kepada seluruh nasabah.













