DPRD  

RDP DPRD Kota Jambi Bahas Sengketa Lahan Warga dan PT NGK, Pengembang Absen

RDP sengketa lahan dengan PT. NGK

JURNALJAMBI.CO – DPRD Kota Jambi melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik antara warga dan PT NGK terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).

Rapat berlangsung cukup panas. Sejumlah warga yang hadir menuntut kejelasan atas status lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak 2003.

Namun, dalam forum tersebut, pihak PT NGK justru tidak hadir tanpa keterangan, sehingga memicu kekecewaan dari DPRD maupun warga.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pengembang. Menurut dia, kehadiran PT NGK sangat penting untuk menjelaskan riwayat kepemilikan lahan hingga proses penerbitan sertifikat.

“Kami butuh klarifikasi langsung dari pihak pengembang agar persoalan ini terang. Tanpa itu, sulit mencari titik temu,” ujar Rio.

Dari sisi warga, kuasa hukum mereka, Sena, menegaskan kliennya tidak pernah melepas hak atas lahan tersebut, baik melalui jual beli, kerja sama, maupun bentuk ganti rugi apa pun.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT NGK, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, permohonan pemblokiran lahan juga telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah antisipasi.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang sah,” kata Sena.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail persoalan tersebut dalam RDP. Pihaknya berjanji akan menelusuri dokumen serta riwayat pengajuan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD untuk memperjelas sengketa yang terjadi. Komisi I memastikan akan kembali memanggil PT NGK dalam rapat lanjutan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil.

Penulis: Eko Saputra