JURNALJAMBI.CO – Pemerintah Kabupaten Batanghari resmi menghentikan rekrutmen tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diberlakukan menyusul pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (9/2/2026).
Penghentian pengangkatan tenaga non-ASN tersebut mengacu pada surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menegaskan larangan bagi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, mengatakan pemerintah daerah telah menerima dan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemda sudah menerima surat dari Kemenpan RB yang menegaskan bahwa tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga non-ASN, karena PPPK paruh waktu sudah dilantik,” ujar Mula.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, pemerintah daerah masih dimungkinkan memenuhi kebutuhan tenaga kerja melalui skema outsourcing. Mekanisme tersebut hanya diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia internal.
“Untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan bersifat pendukung, seperti tenaga pramusaji, tenaga taman, atau pekerjaan tertentu lainnya, bisa diantisipasi dengan pola outsourcing. Skema ini sudah kami lakukan sesuai aturan,” kata dia.
Mula menambahkan, Pemkab Batanghari juga telah melakukan penataan terhadap keberadaan tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja di lingkungan pemerintahan. Seluruh tenaga administrasi non-ASN dipastikan tidak lagi diperpanjang kontraknya sejak 31 Desember 2025.
“Per 31 Desember, kontrak tenaga administrasi non-ASN tidak diperpanjang lagi. Artinya, pemerintah daerah tidak lagi menggunakan tenaga administrasi non-ASN,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Batanghari memastikan seluruh kebutuhan formasi pegawai ke depan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-und













