Daerah  

Ahli Dibayar Tanpa Survei, BPK Temukan Kebocoran Dana di Master Plan Banjir Kota Jambi

Kepala Dinas PU Kota Jambi Momon

JURNALJAMBI.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam proyek Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp 2,8 miliar itu dikerjakan oleh PT Nadiputra Pratama (NP).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pembayaran honorarium tenaga ahli pada pekerjaan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.

Proyek ini dianggarkan melalui APBD 2024 dengan pagu Rp 3 miliar. PT Nadiputra Pratama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 2.853.906.200 dan mengerjakan proyek selama 180 hari kalender, terhitung sejak 3 Juni hingga 29 November 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.

Namun, BPK menemukan adanya pembayaran honorarium tenaga ahli untuk kegiatan survei lapangan yang secara faktual tidak dilaksanakan. Nilai kelebihan bayar tersebut mencapai lebih dari Rp 102 juta.

Tiga tenaga ahli tetap menerima honor survei meski tidak turun ke lapangan, yakni ahli sumber daya air, ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ahli geodesi. Ahli sumber daya air menerima Rp 8,5 juta, ahli K3 Rp 65 juta, dan ahli geodesi Rp 28,6 juta.

Dalam LHP, auditor BPK menyebut Direktur PT Nadiputra Pratama dan ketua tim survei mengakui bahwa ketiga tenaga ahli tersebut hanya bekerja pada tahap analisis, bukan pada tahap survei lapangan.

“Tenaga ahli sumber daya air, ahli K3, dan ahli geodesi tidak melaksanakan kegiatan survei lapangan sebagaimana dibayarkan,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan itu, BPK menyimpulkan terjadi pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Uang kelebihan bayar tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas daerah.

Proyek Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi berada di bawah Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Jambi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini adalah Berlianto Harahap.

Berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), keluaran proyek ini berupa sejumlah dokumen teknis, antara lain laporan hidrologi, topografi, geologi, mekanika tanah, peta jaringan drainase, hingga peta daerah rawan genangan. Pekerjaan ini seharusnya melibatkan tenaga ahli sesuai bidang masing-masing, mulai dari survei hingga analisis.

Sumber internal Pemerintah Kota Jambi menyebut ada indikasi bahwa sejumlah survei tidak dilakukan oleh tenaga ahli sesuai keahliannya. Ia bahkan menduga dokumentasi survei dan pelaporan berpotensi dimanipulasi.

“Kalau surveinya tidak dilakukan oleh ahlinya, maka kualitas dokumen Master Plan itu patut diragukan,” kata sumber tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, membenarkan adanya temuan BPK. Namun ia membantah adanya survei fiktif.

“Bukan survei fiktif, tapi kelebihan bayar sekitar Rp 100 jutaan dan sudah dikembalikan,” kata Momon, Jumat (23/1/2026).

Menurut dia, tim ahli terdiri dari enam orang, tiga bekerja di lapangan dan tiga lainnya melakukan analisis di kantor. Auditor BPK, kata Momon, mempertanyakan pembagian tugas tersebut.

Namun, sesuai KAK, keenam tenaga ahli memiliki bidang keahlian berbeda dan seharusnya melakukan pengambilan data sesuai kompetensi masing-masing, bukan menyerahkan survei kepada ahli lain.