Fenomena korupsi di kalangan kepala daerah kembali mengemuka dan seolah tak pernah benar-benar surut.

Korupsi Kepala Daerah Tak Pernah Usai, Mahal Pilkada atau Watak Kekuasaan

JURNALJAMBI.CO – Fenomena korupsi di kalangan kepala daerah kembali mengemuka dan seolah tak pernah benar-benar surut. Dari tahun ke tahun, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penindakan aparat penegak hukum lainnya terus menjerat bupati, wali kota, hingga gubernur. Polanya pun nyaris seragam: suap perizinan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga pemotongan dana publik.

Pertanyaannya kemudian mengemuka: apakah korupsi kepala daerah semata akibat mahalnya biaya Pilkada, atau justru mencerminkan watak kekuasaan yang korup sejak awal?

Tak dapat dipungkiri, Pilkada di Indonesia dikenal berbiaya tinggi. Sejumlah kajian akademik dan pengakuan mantan kepala daerah menyebutkan, ongkos politik untuk memenangkan Pilkada bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, terutama di daerah dengan jumlah pemilih besar.

Biaya tersebut mencakup logistik kampanye, konsolidasi partai, hingga praktik politik transaksional yang masih menjadi rahasia umum. Ketika seorang kandidat akhirnya terpilih, tekanan untuk “mengembalikan modal” kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Di sinilah kekuasaan bertemu dengan akses anggaran dan kewenangan perizinan. Kepala daerah memiliki kendali strategis atas proyek infrastruktur, belanja daerah, hingga mutasi jabatan birokrasi. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, kekuasaan tersebut rawan disalahgunakan.

Namun, menyederhanakan korupsi kepala daerah hanya sebagai persoalan balik modal Pilkada juga berisiko menyesatkan. Fakta menunjukkan, tidak sedikit kepala daerah yang berasal dari latar belakang pengusaha mapan atau didukung kekuatan politik besar, tetapi tetap terjerat kasus korupsi.

Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi juga berakar pada persoalan integritas dan watak kekuasaan. Kekuasaan yang besar, minim kontrol, dan budaya birokrasi yang permisif menciptakan ruang abu-abu bagi penyalahgunaan wewenang.

Dalam banyak kasus, korupsi justru dilakukan bukan untuk menutup utang politik semata, melainkan untuk memperkaya diri, memperluas jejaring kekuasaan, atau membangun dinasti politik di daerah.

Lemahnya sistem pengawasan internal di daerah turut memperparah situasi. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sering kali terjebak relasi politik dengan eksekutif. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) pun kerap dianggap tidak independen.

Di sisi lain, masyarakat baru bereaksi ketika kasus telah mencuat ke ranah hukum. Transparansi anggaran, partisipasi publik, dan keterbukaan data masih belum menjadi arus utama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pemberantasannya korupsi kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Reformasi pembiayaan politik, penguatan integritas partai, serta pendidikan etika kekuasaan menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah penting.

Tanpa perbaikan sistem Pilkada dan perubahan budaya politik, pergantian kepala daerah berisiko hanya menjadi siklus pergantian pelaku, bukan perubahan perilaku. Korupsi pun terus berulang, sementara kepercayaan publik kian tergerus.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang korupsi kepala daerah bukan sekadar soal mahalnya Pilkada, melainkan tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan diawasi. Tanpa integritas dan kontrol yang kuat, kekuasaan betapapun sah secara demokratis selalu berpotensi disalahgunakan.