JURNALJAMBI.CO –Mabes Polri menyatakan telah menyurati Dewan Pers terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran kantor perusahaan tambang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penangkapan terhadap R tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran.
“Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Trunoyudo menekankan bahwa Polri menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Menurut dia, langkah komunikasi dengan Dewan Pers dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di ruang publik.
Ia mengungkapkan Polri telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto terkait kasus tersebut. Selain itu, surat pemberitahuan resmi juga akan disampaikan oleh Kapolres Morowali kepada Dewan Pers.
“Surat resmi akan diserahkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan tiga orang terkait dugaan pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan penangkapan RM dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai jurnalis.
“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” kata Zulkarnain, Senin (5/1/2026).
Zulkarnain menjelaskan, penangkapan ketiga terduga pelaku dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Pihak kepolisian juga menyatakan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang terjadi di wilayah Morowali.
“Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut,” ujarnya.
Polri memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dengan Dewan Pers disebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers.












