JURNALJAMBI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium pembuatan narkotika yang memproduksi liquid vape dan happy water di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/1).
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat peracikan narkotika cair sebelum disuntikkan ke dalam liquid vape dan produk happy water untuk diedarkan.
“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair yang kemudian dimasukkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Budi saat memberikan keterangan di Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Budi menjelaskan, laboratorium tersebut terhubung dengan jaringan internasional narkotika. Pengungkapan kasus bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Saat itu, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari hasil pengembangan, BNN kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas menggerebek apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi peracikan narkotika. Bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa, lalu dikemas sebagai liquid vape.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan cartridge liquid vape berisi narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan kimia dan peralatan produksi.
BNN mengungkap jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis, termasuk mengemas Ethomidate menyerupai sachet minuman energi untuk mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara.
“Para bandar dan kartel narkotika terus mengembangkan modus operandi agar peredaran narkotika tetap berjalan secara masif,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
BNN menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengungkapan kasus, terutama terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika berbasis vape yang menyasar generasi muda.












