Dosen UIM Dipecat Usai Meludahi Kasir Swalayan di Makassar

Dosen uim di pecat
Oplus_0

JURNALJAMBI.CO –   Universitas Islam Makassar (UIM) memberhentikan seorang dosen berinisial AS setelah yang bersangkutan terekam meludahi kasir swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Rektor Universitas Islam Makassar Muammar Bakry mengatakan, keputusan pemberhentian diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas perilaku dosen yang dinilai melanggar etika dan nilai akhlak.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Muammar dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) di sebuah swalayan di Makassar. Peristiwa bermula ketika AS menyerobot antrean di meja kasir. Tindakan itu kemudian ditegur oleh kasir perempuan yang melayani pembayaran.

Namun, teguran tersebut justru memicu emosi AS. Ia kemudian meludahi kasir di hadapan pengunjung lain. Aksi itu terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.

Muammar menegaskan, meskipun sidang etik kampus baru digelar setelah keputusan pemberhentian diambil, tindakan AS tetap dinilai tidak dapat ditoleransi.

“Apa pun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar etika dan moral,” kata Muammar.

Dalam sidang komisi disiplin, AS mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia menyebut tindakannya sebagai bentuk kekhilafan akibat terpancing emosi.

“Yang bersangkutan sangat menyesali perbuatannya dan mengakui itu sebagai kekhilafan,” ujar Muammar.

AS diketahui merupakan dosen aparatur sipil negara (ASN) yang telah diperbantukan mengajar di UIM selama sekitar 20 tahun. Ia bahkan pernah menerima penghargaan atas pengabdian panjangnya di dunia pendidikan.

Kendati demikian, pihak kampus menilai rekam jejak tersebut tidak dapat menghapus pelanggaran etik yang dilakukan.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. UIM menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan korban.

“Kami menyerahkan sepenuhnya urusan pidana kepada korban dan kepolisian,” kata Muammar.

Pihak kampus berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjaga sikap, etika, dan tanggung jawab sosial di ruang publik.